MEKKAH (Elaqsho.com) — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan larangan menyeluruh terhadap aktivitas fotografi dan videografi di kawasan Masjid al-Haram di Makkah dan Masjid an-Nabawi di Madinah pada musim haji 2026 mendatang.
Kebijakan ini mencakup pelarangan penggunaan ponsel, kamera, hingga perangkat perekam lainnya, baik di area dalam maupun luar dua masjid suci tersebut. Aturan ini berlaku bagi seluruh jamaah dan pengunjung tanpa pengecualian, baik yang menunaikan ibadah haji maupun umroh.
Menurut laporan Kashmir Life pada 8 Desember 2025, langkah ini diambil untuk menjaga privasi jamaah, memelihara kekhusyukan dan suasana ibadah yang sakral, serta mencegah gangguan pergerakan massa, terutama pada puncak pelaksanaan haji yang dihadiri jutaan Muslim dari berbagai negara.
Penegasan Aturan yang Sudah Ada
Larangan ini sesungguhnya merupakan penegasan dan pengetatan dari regulasi yang telah lebih dahulu diterapkan Kementerian Haji dan Direktorat Jenderal Pers dan Informasi Arab Saudi.
Otoritas Saudi menilai aktivitas swafoto (selfie) maupun perekaman video sering mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah, serta berpotensi menghambat kelancaran arus pergerakan di dalam area masjid, terutama di titik-titik padat seperti sekitar Ka’bah dan Raudhah.
Oleh karena itu, aparat keamanan dan petugas lapangan akan diberi kewenangan untuk menegakkan aturan ini secara lebih tegas di lapangan.
Sanksi bagi Pelanggar
Jamaah yang melanggar aturan dapat dikenakan sejumlah konsekuensi, antara lain penyitaan perangkat yang digunakan untuk mengambil gambar atau video, hingga sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Detail teknis penindakan diserahkan kepada otoritas terkait, namun penegakan disiplin disebut akan diperkuat seiring membludaknya jumlah jamaah haji dan umroh yang berkunjung ke dua masjid suci tersebut.
Bukan Kebijakan Baru
Pembatasan aktivitas fotografi di dua masjid suci sejatinya bukan hal baru. Pada 2017, Arab Saudi sudah mulai menerapkan larangan pengambilan gambar di Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi dengan alasan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Selanjutnya, pada 2024 dan Juni 2025, aturan tersebut diperluas hingga mencakup area lain yang menjadi bagian dari rangkaian manasik haji, seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah.
Di lokasi-lokasi tersebut, selain pembatasan fotografi, juga dilarang adanya seruan politik maupun penggunaan bendera dari negara tertentu. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaksanaan haji tetap murni sebagai ibadah, bukan ajang demonstrasi atau ekspresi politik.
Berlaku Saat Haji dan Umroh
Meski pengumuman ini disampaikan dalam konteks musim haji 2026, praktik pembatasan fotografi dan videografi ini juga berdampak pada jamaah umroh. Jamaah diimbau untuk tidak menjadikan dokumentasi visual sebagai prioritas, baik dengan kamera profesional maupun ponsel, terutama di area-area yang padat dan sensitif.
Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya menjaga adab dan etika selama berada di Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi, termasuk menghindari aktivitas swafoto yang berlebihan, konten untuk media sosial, maupun perekaman yang dapat mengganggu jamaah lain.
Fokus pada Keamanan dan Dimensi Spiritual
Pengetatan aturan pada musim haji 2026 dipandang sebagai bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan kerumunan (crowd management), sekaligus mengembalikan fokus jamaah kepada dimensi spiritual ibadah, bukan dokumentasi visual untuk media sosial.
Dengan kebijakan ini, otoritas Saudi berharap suasana di Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi semakin kondusif untuk beribadah. Jamaah, baik haji maupun umroh, diharapkan dapat lebih menjaga adab, etika, dan kekhusyukan selama berada di dua masjid paling suci bagi kaum Muslimin.
(Sumber: Kashmir Life, Arrahmah.id)
Simpan ke Favorit
Bagikan Artikel